Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bersama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (KemenDes PDTT) telah mendeklarasikan dan berkomitmen untuk mewujudkan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) dalam upaya mewujudkan pembangunan yang setara, adil, dan merata. Selain itu, komitmen ini merupakan wujud implementasi dari 5 arahan Presiden kepada Kemen PPPA RI.

 

DRPPA merupakan desa yang mengintegrasikan perspektif gender dan hak anak ke dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintah desa, pembangunan desa, sertra pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa, yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, berkelanjutan. Desa harus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakatnya khususnya perempuan dan anak, memenuhi hak atas perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, serta tersedia sarana dan prasarana publik yang ramah perempuan dan anak. Selain itu, DRPPA juga diharapkan dapat memperkecil kesenjangan gender, serta meningkatkan peran aktif perempuan terutama dalam bidang politik, pengambilan keputusan, dan ekonomi.

 

Adapun ukuran keberhasilan DRPPA dijabarkan melalui indikator DRPPA, yaitu :

1.   Adanya pengorganisasian perempuan dan anak di desa;

2.   Desa memiliki data pilah yang memuat tentang perempuan dan anak;

3.   Tersedianya peraturan desa tentang Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak;

4.   Adanya pembiayaan dari keuangan desa dan pendayagunaan aset desa untuk  mewujudkan DRPPA melalui pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di desa;

5.   Meningkatnya persentase keterwakilan perempuan di struktur desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan lembaga adat desa;

6.   Persentase perempuan wirausaha di desa, utamanya perempuan kepala keluarga, penyintas bencana, dan penyintas kekerasan;

7.   Semua anak mendapatkan pengasuhan yang baik, yang berbasis hak anak;

8.   Tidak ada kekerasan terhadap perempuan dan anak (KTPA) dan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO);

9.   Tidak ada pekerja anak; dan

10.     Tidak ada yang menikah di bawah usia 19 tahun (tidak ada perkawinan anak).


Pemerintah Provinsi Lampung pada tahun 2023 telah menginisiasi pembentukan Desa Model yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/259/V.08/HK/2022 tentang Penetapan desa wilayah model DRPPA serta desa Konvergensi penanganan dan Pencegahan Stunting Provinsi Lampung, Juga Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/120/V.08/HK/2023 tentang Penetapan Lokasi Desa SIGER (bebaS stuntInG peduli pErempuan dan Ramah anak) sebagai Model Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) tahun 2023.


Program Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) yang telah diinisiasi Pemerintah Provinsi Lampung menjadi Program Desa SIGER  di provinsi Lampung telah dimulai pada tahun 2022, dan di tahun 2023 Pelaksanaan Program beberapa hal perlu dilakukan monitoring, supervisi dan evaluasi dalam rangka mengetahui sejauh mana pencapaian atas indikator program, termasuk juga capaian atas sasaran dan tujuan program.

 

Landasan Hukum Kegiatan Desa SIGER Tahun 2023 :

  • Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi CEDAW
  • Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014 dan UU No. 17 Tahun 2016)
  • Undang – Undanng Nomor 23 Tahun 2003 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
  • Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
  • Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
  • Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;
  • Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Konvensi Hak – Hak Anak;
  • Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Implementasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs)
  • Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kabupaten/Kota Layak Anak;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Perubahan PP 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun  2016 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 60 Tahun  2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN;
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa;
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 110 Tahun 2016 tentangn Badan Permusyawaratan Desa;
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
  • Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 16  Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa;
  • Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa;
  • Keputusan Menteri PPPA Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penetapan Kab/Kota Wilayah Model Desa Ramah Perempaun dan Peduli Anak (DRPPA)
  • Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G259/V.08/HK/2022 tentang Penetapan Desa Wilayah Model DRPPA serta Desa Konvergensi Penanganan dan Pencegahan Stunting Provinsi Lampung.
  • Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/120/V.08/HK/2023 tentang Penetapan Lokasi Desa SIGER (bebas Stunting Peduli Perempuan dan Ramah Anak) sebagai Model Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) Tahun 2023.

Kabupaten Tulang Bawang sendiri, di Tahun 2022 merupakan Kabupaten yang menjadi Pilot Project Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) dari  Kementerian PPPA RI. Kampung yang menjadi Pilot Project DRPPA yaitu Kampung Warga Makmur Jaya dan Kampung Banjar Dewa Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang.


Tahun 2023, Kampung yang menjadi Kampung DRPPA / SIGER dari Provinsi Lampung yaitu Kampung Mekar Jaya Kecamatan Banjar Baru. Dan di tahun 2024 Kampung yang menjadi Kampung SIGER yaitu Kampung Astra Ksetra Kecamatan Menggala.





Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Kampung SIGER Provinsi Lampung tahun 2023 dilaksanakan di Kampung Mekar Jaya Kecamatan Banjar Baru yang alhamdulilah memenangkan Kategori Terbaik Ke - 3 Se - Provinsi Lampung.