Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tulang Bawang terbentuk melalui Peraturan Bupati Tulang Bawang  Nomor : 53 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tulang Bawang Tertanggal 16 Desember 2016.

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah dibidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak berdasarkan atas otonomi dan tugas pembantuan serta tugas lain sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati berdasarkan peraturan perundang - undangan yang berlaku. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyelenggarakan 20 Fungsi, antara lain :

  1.  Perumusan kebijakan pelaksanaan pengarustamaan gender dan pemberdayaan perempuan dibidang ekonomi, sosial, politik, hukum, kualitas keluarga, pemenuhan hak anak terkait hak sipil, informasi dan partisipasi, pengasuhan keluarga dan lingkungan, kesehatan, kesejahteraan, pendidikan, kreativitas dan kegiatan budaya, pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemberdayaan perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga, dibidang ketenagakerjaan, dalam situasi darurat dan kondisi khusus serta dari tindak pidana perdagangan orang:
  2. Koordinasi penyusunan kebijakan pengarustamaan gender dan pemberdayaan perempuan dibidang ekonomi, sosial, politik, hukum, kualitas keluarga, pemenuhan hak anak terkait hak sipil, informasi dan partisipasi, pengasuhan keluarga dan lingkungan, kesehatan, kesejahteraan, pendidikan, kreativitas dan kegiatan budaya, pencegahan, penanganan, perlindungan dan pemberdayaan perempuan korban kekerasan dalam rumahtangga, dibidang ketenagakerjaan, dalam situasi darurat dan kondisi khusus serta dari tindak pidana perdagangan orang;
  3.  Perumusan kajian penyusunan kebijakan pengarustamaan gender dan pemberdayaan perempuan dibidang ekonomi, sosial, politik, hukum, kualitas keluarga, pemenuhan hak anak terkait hak sipil, informasi dan partisipasi, pengasuhan keluarga dan lingkungan, kesehatan, kesejahteraan, pendidikan, kreativitas dan kegiatan budaya, pencegahan, penanganan, perlindungan dan pemberdayaan perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga, dibidang ketenagakerjaan, dalam situasi darurat dan kondisi khusus serta dari tindak pidana perdagangan orang:
  4.  Dst.


Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tulang Bawang saat ini dipimpin oleh Sekretaris Dinas yang menjabat Pelaksana Tugas Ibu Tanti Yulinda, S.H., M.H. dari tahun 2025 - sekarang.